Layanan

Layanan Aktuaria Dana Pensiun

Sesuai dengan bidang usahanya, Sienco menawarkan jasa aktuaria berupa layanan dana pensiun kepada badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Ada beberapa jenis layanan jasa Dana Pensiun:

A. Rencana Desain & Institusional

Bagi setiap perusahaan, Rencana Desain & Institusional akan berbeda-beda berdasarkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Kami memberikan layanan jasa mulai dari mendesain Program Pensiun sampai mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sehingga lembaga tersebut dapat beroperasi.

B. Valuasi Aktuaria untuk Pendanaan

Program Pensiun menganut prinsip pendanaan. Oleh karena itu kecukupan dana dan iuran untuk memenuhi kewajibannya merupakan hal yang sangat penting. Kami memberikan layanan dalam menghitung tingkat kecukupan dana dan tingkat iuran yang memadai untuk menutupi kewajiban Dana Pensiun dalam membayar manfaat pensiun kepada Peserta. Valuasi ini juga diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan tentang Dana Pensiun di Indonesia untuk dilaporkan kepada Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK) Departemen Keuangan Republik Indonesia secara periodik.

C. Valuasi Aktuaria untuk Akuntansi Keuangan Pemberi Kerja

Di dalam menyusun Laporan Keuangannya, Pemberi Kerja yang mendirikan Dana Pensiun wajib mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24 (Revisi 2004) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia. Kami memberikan jasa estimasi beban dan kewajiban imbalan kerja yang berkaitan dengan Program Pensiun baik untuk Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Semesteran serta Laporan Keuangan untuk hal-hal khusus lainnya, misalnya dalam rangka merger dan akuisisi. Selain itu, kami juga memberikan layanan yang sama untuk penerapan Standar Akuntansi Keuangan lainnya (a.l. IAS 19, FAS 87, dll)

D. Likuidasi Dana Pensiun dan Konversi Program

Ketika Dana Pensiun harus dibubarkan karena berbagai alasan, maka Tim Likuidasi yang ditunjuk bertugas untuk melakukan segala proses penyelesaian termasuk membayar atau mentransfer dana yang menjadi hak masing-masing Peserta. Sedangkan Konversi Program terjadi jika perusahaan ingin mengubah Program Pensiun Manfaat Pasti ke Program Pensiun Iuran Pasti atau sebaliknya. Kami memberikan layanan dalam menghitung hak masing-masing Peserta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku termasuk jika terdapat kelebihan ataupun kekurangan dana. Laporan Aktuaris merupakan salah satu syarat legal dari proses likuidasi Dana Pensiun maupun konversi program.

E. Sistem Informasi Manajemen dan Aktuaria Dana Pensiun

Pengurus Dana Pensiun memikul tanggung jawab yang cukup besar dalam mengelola Dana Pensiun. Selain pelayanan kepada para Peserta, Pengurus juga bertanggung jawab untuk mengembangkan dana yang terkumpul untuk mencapai target hasil investasi yang ditentukan sesuai arahan investasi, ditambah lagi tanggung jawab dari segi keuangan dan akuntansi di mana untuk semuanya itu Pengurus wajib menerapkan prinsip Good Pension Fund Governance. Mengingat besarnya tanggung jawab tersebut, tentunya Pengurus perlu didukung oleh Sistem Informasi Manajemen yang komprehensif dan dapat diandalkan sehingga kinerjanya dapat semakin meningkat. Sienco menyediakan solusi untuk permasalahan tersebut dengan menyediakan jasa pengembangan sistem informasi manajemen dana pensiun yang kami beri nama “....”. Sistem ini telah diaplikasikan di beberapa Dana Pensiun dan mendapat respon yang sangat baik dari Pengurus Dana Pensiun. Selain itu kami juga menawarkan fitur aktuaria dalam sistem tersebut, sehingga Pengurus Dana Pensiun dapat mengetahui sewaktu-waktu posisi pendanaan Dana Pensiun berdasarkan data terkini. Hal ini sangat membantu Pengurus untuk dapat memberikan informasi yang cepat dan akurat dalam membantu proses pengambilan keputusan di sisi Pendiri.

Layanan Asuransi Jiwa

Untuk Perusahaan Asuransi jiwa, cakupan layanannya berupa :

A. Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwa

Untuk mendirikan sebuah Perusahaan Asuransi Jiwa diperlukan syarat yang ketat, baik syarat legal, syarat financial maupun syarat teknis. Sienco menyediakan jasa layanan pendirian perusahaan asuransi jiwa mulai dari mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, membantu menyusun program kerja perusahaan, baik secara teknis maupun sumber daya manusia, membuat produk dan perjanjian reasuransi dari program asuransi yang akan dipasarkan, Melakukan konsultasi sumber daya manusia yang akan digunakan di dalam operasional sehari-hari Perusahaan Asuransi Jiwa, sampai membantu dalam pengangkatan tenaga-tenaga ahli yang akan dipekerjakan oleh Perusahaan.

B. Meluncurkan produk baru

Sienco siap membantu saat perusahaan Asuransi Jiwa ingin meluncurkan produk baru mulai dari estimasi pengelolaan risiko, melakukan studi kelayakan sampai produk baru tersebut mendapat pengesahan dari Departemen Keuangan RI.

C. Valuasi Kewajiban

Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Usaha Perasuransian yang salah satunya isinya mengharuskan adanya jumlah minimum cadangan teknis yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi jiwa. Estimasi cadangan teknis ini diperlukan agar perusahaan asuransi jiwa dapat menunaikan kewajibannya kepada pemegang premi.

Sienco melakukan evaluasi dan pengesahan atas adanya perhitungan cadangan premi produk Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan. Perusahaan juga siap membantu dalam penyusunan Laporan Operasional Perusahaan Asuransi Jiwa serta melakukan evaluasi menyeluruh.

D. Manajemen Aset & Kewajiban

Jasa ini berkaitan dengan pengelolaan aset dan kewajiban dengan prinsip manajemen risiko sehingga terjadi kesesuaian antara penempatan asset dan pemenuhan kewajiban yang memberikan hasil investasi yang optimal bagi perusahaan di satu sisi dan kelancaran pemenuhan kewajiban di sisi yang lain.

E. Layanan Jasa Kelembagaan

Layanan Jasa Kelembagaan merupakan Jasa Aktuaria yang diperlukan sewaktu-waktu, misalnya dalam rangka pembinaan terhadap tenaga ahli, memberikan saran dan alternatif terhadap pemecahan atas berbagai masalah yang berkaitan dengan Perusahaan Asuransi Jiwa atau Lembaga Keuangan yang lain terkait asuransi, serta menghadiri pertemuan yang sifatnya mendampingi sebagai tenaga ahli bagi pihak Perusahaan dalam berurusan dengan Perusahaan Asuransi Jiwa dan lembaga keuangan lain terkait asuransi.

F. Penilaian Perusahaan Asuransi Jiwa (Due Dilligence)

Melakukan estimasi nilai perusahaan asuransi jiwa (appraisal value) mencakup Nilai yang terkandung dalam perusahaan itu sendiri (embedded value) dan nilai struktural atau goodwill pada tanggal penilaian. Sienco menyediakan jasa untuk melakukan estimasi nilai perusahaan asuransi jiwa untuk kebutuhan merger maupun akuisisi.

Layanan Imbalan Kerja Karyawan

Bentuk dari Imbalan Kerja Karyawan bagi perusahaan dapat bermacam-macam seperti imbalan paska kerja berupa manfaat sekaligus maupun berkala, jaminan kesehatan karyawan maupun pensiunan, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja dan berbagai macam imbalan kerja lainnya. Sienco menawarkan jasa aktuaria yang mencakup:

A. Perancangan dan Pengelolaan Sistem Imbalan Kerja Perusahaan

Imbalan kerja merupakan salah satu bagian penting dari beban Pemberi Kerja yang tidak dapat dihindari. Perancangan imbalan kerja yang tepat akan memberikan dampak yang positif bagi Perusahaan maupun Karyawan. Di satu sisi hal tersebut akan memberikan ketenangan kepada Karyawan yang akhirnya berdampak kepada peningkatan kinerja, di sisi lain hal tersebut juga tidak membebani Perusahaan melampaui kemampuannya. Sienco menawarkan jasa aktuaria dalam perancangan sistem imbalan kerja, estimasi pembebanan atau pendanaan yang ditimbulkan sampai dengan pengelolaannya.

B. Valuasi Aktuaria untuk Pendanaan

Seperti Dana Pensiun, imbalan kerja yang didanai juga memerlukan penilaian aktuaria dari waktu ke waktu untuk melihat kecukupan dana dan iuran dalam memenuhi kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar manfaat kepada Karyawan. Sienco menawarkan jasa untuk melakukan penilaian dengan menggunakan tehnik aktuarial yang tepat dan akurat.

C. Valuasi Aktuaria untuk Tujuan Akuntansi

Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 tahun 2000 dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, semua perusahaan wajib memberikan manfaat pesangon, penghargaan masa kerja maupun penggantian hak kepada Karyawannya yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik karena aksi dari Karyawan, aksi dari Perusahaan maupun karena memenuhi ketentuan misalnya mencapai usia pensiun, cacat ataupun meninggal.

Sejak tahun 2004, dengan dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24 (Revisi 2004) tentang imbalan kerja oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, setiap perusahaan wajib mengakui imbalan pasca kerja seperti yang disebutkan di atas dan imbalan jangka panjang lainnya sebagai beban dan kewajiban. Estimasi besarnya beban dan kewajiban tersebut harus menggunakan tehnik aktuarial sebagaimana disyaratkan oleh standar tersebut. Sienco menawarkan jasa estimasi beban dan kewajiban imbalan kerja yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi, standar profesi serta peraturan perundangan yang berlaku termasuk komunikasi baik dengan pihak manajemen, pihak akuntansi internal maupun Auditor eksternal.

C. Perubahan dan Penyelesaian Program Imbalan Kerja

Seiring dengan berjalannya perusahaan, dimungkinkan adanya keinginan Perusahaan untuk merubah skema imbalan kerja yang ada, misalnya menghentikan program imbalan kerja tertentu dan menggantinya dengan imbalan kerja lain.
Tentunya perubahan yang terjadi harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku baik yang diatur oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, standar akuntansi maupun peraturan internal perusahaan.
Sienco menawarkan jasa aktuaria dalam proses perubahan maupun penyelesaian program, baik dalam hal perhitungan hak masing-masing peserta, implikasi terhadap pendanaan maupun tingkat iuran yang harus dibebankan.

Layanan Lainnya

A. Layanan Asuransi Umum

Menjawab tantangan akan pesatnya pertumbuhan industri asuransi yang di dalamnya termasuk asuransi kesehatan dan asuransi Kerugian, Sienco akan menghadirkan layanan yang ditujukan kepada Perusahaan Asuransi Umum baik dalam bidang Asuransi Kesehatan maupun Asuransi Kerugian lainnya yang membutuhkan jasa Aktuaria berupa persiapan unit usaha baik untuk asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian lainnya, pembuatan produk serta jasa konsultasi kegiatan operasional lainnya.

B. Pendidikan & Pelatihan

Demi menyempurnakan produk dan layanan kepada Mitra Bisnis, kami juga memberikan Pendidikan & Pelatihan yang khusus kami rancang berdasarkan kebutuhan perusahaan perusahaan, sehingga dapat meningkatkan performa dan keakuratan dalam hal manajemen risiko.

Hingga kini, kami telah menggelar beberapa Pendidikan & Pelatihan seperti antara lain: Aktuaria Dana Pensiun dan Aktuaria Imbalan Kerja sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24 (PSAK 24 Revisi 2004) tentang Imbalan Kerja.