
Imbalan Pasca Kerja Adalah: Definisi dan Contoh Perhitungan
September 9, 2026Perhitungan pesangon menurut aturan terbaru tidak memakai satu angka yang berlaku untuk semua pekerja. Nilainya bergantung pada masa kerja, upah bulanan, alasan PHK, serta hak lain seperti uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Secara umum, rumusnya adalah: pesangon sesuai masa kerja × faktor alasan PHK + uang penghargaan masa kerja + uang penggantian hak.
Aturan yang menjadi dasar saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga memengaruhi pembacaan sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, tetapi rumus dasar pesangon dalam PP 35/2021 tetap menjadi acuan praktis dalam menghitung hak pekerja.
Komponen apa saja yang masuk dalam pesangon?
Uang yang diterima pekerja saat terkena PHK biasanya terdiri dari tiga komponen: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketiganya punya dasar perhitungan yang berbeda.
1. Uang pesangon
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Tabel berikut menunjukkan jumlah upah yang menjadi dasar pesangon menurut Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021.
| Masa kerja | Pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Contohnya, pekerja dengan masa kerja 5 tahun 4 bulan memiliki dasar pesangon sebesar 6 bulan upah. Masa kerja tersebut masuk ke kategori “5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun”. Perusahaan tidak boleh memakai angka 5 bulan hanya karena pekerja belum genap 6 tahun.
2. Uang penghargaan masa kerja
Uang penghargaan masa kerja, atau UPMK, mulai berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 3 tahun. Perhitungannya sebagai berikut.
| Masa kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Pekerja dengan masa kerja 5 tahun 4 bulan mendapat UPMK sebesar 2 bulan upah. Jika masa kerjanya 6 tahun tepat, jumlahnya berubah menjadi 3 bulan upah.
3. Uang penggantian hak
Uang penggantian hak, atau UPH, mencakup hak pekerja yang belum diterima saat hubungan kerja berakhir. Dalam banyak kasus, UPH dihitung sebesar 15 persen dari jumlah uang pesangon dan UPMK. Namun, persentase ini berlaku untuk kondisi yang memenuhi ketentuan dalam peraturan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
UPH dapat mencakup beberapa hal berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
- Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain tiga komponen tersebut, perusahaan tetap wajib membayar upah yang belum dibayarkan, lembur yang sudah dilakukan, bonus yang sudah jatuh tempo jika memang menjadi hak, dan hak lain yang telah disepakati. Komponen tambahan itu tidak otomatis hilang hanya karena perusahaan sudah membayar pesangon.
Bagaimana cara menghitung pesangon dengan contoh angka?
Misalnya, Rina bekerja selama 5 tahun 4 bulan. Upah bulanannya Rp8.000.000. Perusahaan melakukan PHK dengan alasan yang memberikan hak sebesar satu kali pesangon dan satu kali UPMK.
Perhitungannya seperti ini:
- Pesangon: masa kerja 5 tahun 4 bulan mendapat 6 bulan upah. Jadi, 6 × Rp8.000.000 = Rp48.000.000.
- UPMK: masa kerja antara 3 dan 6 tahun mendapat 2 bulan upah. Jadi, 2 × Rp8.000.000 = Rp16.000.000.
- UPH: 15 persen dari Rp48.000.000 + Rp16.000.000. Hasilnya 15 persen × Rp64.000.000 = Rp9.600.000.
- Total: Rp48.000.000 + Rp16.000.000 + Rp9.600.000 = Rp73.600.000.
Dalam contoh ini, Rina berhak menerima Rp73.600.000 sebelum dikurangi kewajiban pajak atau potongan lain yang sah. Jika Rina masih memiliki 10 hari cuti tahunan yang harus dibayar, nilai cuti tersebut dapat menambah total pembayaran.
Perhitungannya berubah jika alasan PHK hanya memberikan setengah kali pesangon. Dengan data yang sama, hasilnya menjadi:
- Setengah pesangon: 0,5 × Rp48.000.000 = Rp24.000.000.
- UPMK penuh: Rp16.000.000.
- UPH: 15 persen dari Rp48.000.000 + Rp16.000.000 = Rp9.600.000.
- Total: Rp24.000.000 + Rp16.000.000 + Rp9.600.000 = Rp49.600.000.
Perbedaan antara Rp73.600.000 dan Rp49.600.000 hanya berasal dari faktor pesangon. Karena itu, pekerja perlu memeriksa alasan PHK yang tertulis dalam surat resmi, bukan hanya menerima pernyataan lisan dari perusahaan.
Upah mana yang dipakai sebagai dasar?
Dasar perhitungan biasanya terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah pembayaran yang diterima dengan jumlah dan waktu yang teratur, bukan tunjangan yang berubah-ubah berdasarkan kehadiran, target, atau hasil kerja.
Misalnya, seorang pekerja menerima upah pokok Rp7.000.000 dan tunjangan jabatan tetap Rp1.000.000 setiap bulan. Dasar perhitungannya menjadi Rp8.000.000. Tunjangan makan Rp500.000 yang hanya dibayar berdasarkan jumlah hari masuk kerja biasanya tidak masuk ke dasar tersebut.
Untuk pekerja yang menerima upah harian, perusahaan perlu mengubahnya menjadi upah bulanan. Upah sehari dikalikan 25 untuk sistem kerja 6 hari dalam seminggu, atau dikalikan 21 untuk sistem kerja 5 hari dalam seminggu. Pekerja borongan atau pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil juga memiliki aturan konversi tersendiri.
Jika upah yang tertulis dalam kontrak berbeda dari jumlah yang benar-benar dibayarkan, kumpulkan bukti pembayaran, slip gaji, mutasi rekening, dan dokumen lain. Angka dalam surat PHK belum tentu otomatis benar.
Alasan PHK apa yang menentukan besar pesangon?
Faktor pengali pesangon bergantung pada alasan PHK. Ada alasan yang memberikan satu kali pesangon, setengah kali pesangon, 0,75 kali pesangon, atau dua kali pesangon. UPMK dan UPH juga dapat mengikuti aturan yang berbeda sesuai jenis PHK.
| Contoh alasan PHK | Pesangon | UPMK |
|---|---|---|
| Perusahaan melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi dan pekerja atau perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | 1 kali | 1 kali |
| Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian | 1 kali | 1 kali |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 0,5 kali | 1 kali |
| Perusahaan tutup karena mengalami kerugian | 0,5 kali | 1 kali |
| Perusahaan tutup karena kerugian selama dua tahun berturut-turut atau tidak berturut-turut selama dua tahun | 0,5 kali | 1 kali |
| Pekerja memasuki usia pensiun | 1,75 kali | 1 kali |
| Pekerja meninggal dunia | 2 kali | 1 kali |
| Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah batas waktu tertentu | 2 kali | 1 kali |
Tabel tersebut merangkum beberapa alasan PHK yang paling sering muncul. Perusahaan tetap perlu mencocokkan kasus konkret dengan Pasal 40 sampai Pasal 59 PP Nomor 35 Tahun 2021, karena setiap alasan memiliki syarat dan konsekuensi yang berbeda.
PHK karena pekerja mengundurkan diri juga perlu dibedakan. Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela biasanya tidak menerima pesangon dan UPMK. Pekerja tersebut dapat menerima uang penggantian hak serta uang pisah jika uang pisah itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
PHK karena pelanggaran juga tidak otomatis membuat pekerja kehilangan semua hak. Perusahaan harus mengikuti prosedur, memberikan surat peringatan jika diwajibkan, dan membuktikan pelanggaran yang menjadi dasar PHK. Besaran hak akhirnya bergantung pada jenis pelanggaran dan aturan yang berlaku di perusahaan.
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar sesuai perhitungan?
Pekerja sebaiknya meminta rincian tertulis sebelum menandatangani dokumen penerimaan pesangon. Rincian itu setidaknya memuat masa kerja, dasar upah, alasan PHK, faktor pengali, nilai pesangon, UPMK, UPH, dan potongan yang dilakukan.
Gunakan langkah berikut untuk memeriksa pembayaran:
- Periksa surat PHK. Pastikan alasan PHK, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan tanggal pembayaran tertulis dengan jelas.
- Hitung ulang masa kerja. Gunakan tanggal mulai bekerja dan tanggal PHK. Selisih beberapa hari dapat memengaruhi kategori masa kerja.
- Pisahkan upah tetap dan tidak tetap. Jangan langsung menerima angka “upah terakhir” tanpa melihat komponen yang dipakai perusahaan.
- Periksa hak tambahan. Cek sisa cuti, lembur, upah tertunda, bonus, dan hak lain dalam kontrak atau peraturan perusahaan.
- Simpan bukti. Kumpulkan kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, bukti transfer, percakapan dengan HR, dan peraturan perusahaan.
- Ajukan perundingan bipartit. Sampaikan keberatan secara tertulis dan minta perusahaan menjelaskan dasar perhitungannya.
Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, pekerja dapat mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk proses mediasi atau konsiliasi. Jika upaya tersebut gagal, perselisihan hak atau perselisihan PHK dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai prosedur yang berlaku.
Jangan menandatangani surat yang menyatakan seluruh hak sudah lunas jika pembayaran belum lengkap. Jika perusahaan meminta tanda tangan, baca kalimat seperti “menerima dan menyetujui” atau “tidak akan mengajukan tuntutan apa pun” dengan teliti. Dokumen semacam itu dapat memengaruhi posisi pekerja dalam sengketa berikutnya.
Perlu dibedakan juga antara pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. JKP berasal dari program BPJS Ketenagakerjaan dan bukan pengganti pesangon yang wajib dibayar perusahaan. Pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima manfaat JKP, tetapi perusahaan tetap harus membayar hak PHK sesuai aturan.
Perhitungan pesangon dimulai dari tiga angka: masa kerja, upah yang menjadi dasar, dan alasan PHK. Setelah itu, cocokkan faktor pengali dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tambahkan UPMK dan UPH, lalu cek hak lain yang belum dibayar. Angka akhirnya harus berasal dari rincian yang bisa diperiksa, bukan dari perkiraan sepihak perusahaan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pesangon selalu sebesar sembilan bulan upah?
Tidak. Sembilan bulan upah adalah batas tertinggi uang pesangon berdasarkan masa kerja, yaitu untuk pekerja yang sudah bekerja selama delapan tahun atau lebih. Jumlah akhirnya tetap bergantung pada faktor pengali sesuai alasan PHK.
Apakah pekerja kontrak atau PKWT mendapat pesangon?
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT biasanya menerima uang kompensasi saat kontraknya berakhir sesuai masa kerja dan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021. Uang kompensasi PKWT berbeda dari pesangon pekerja tetap yang terkena PHK.
Apakah pekerja yang mengundurkan diri mendapat pesangon?
Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela biasanya tidak mendapat uang pesangon dan UPMK. Pekerja tetap berhak atas uang penggantian hak dan dapat menerima uang pisah jika aturan perusahaan atau perjanjian kerja mengaturnya.
Apakah tunjangan makan masuk dalam perhitungan pesangon?
Tunjangan makan masuk ke dasar perhitungan jika perusahaan membayarnya sebagai tunjangan tetap. Tunjangan yang nilainya bergantung pada kehadiran atau jumlah hari kerja biasanya tidak termasuk upah tetap.
Apakah perusahaan boleh membayar pesangon secara mencicil?
Pembayaran secara mencicil sebaiknya dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis yang memuat jumlah, jadwal, dan konsekuensi jika perusahaan terlambat membayar. Tanpa kesepakatan, pekerja dapat meminta pembayaran hak sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan dan dokumen PHK.
Ke mana pekerja mengadu jika perhitungan pesangon tidak sesuai?
Pekerja dapat mengajukan perundingan bipartit kepada perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk mediasi atau konsiliasi, lalu dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika proses tersebut tidak menyelesaikan masalah.




