Bagi anda yang memiliki kartu BPJS, anda bisa manfaatkan untuk solusi mengatasi masalah pada gigi anda ataupun untuk pemeliharaan kesehatan gigi. BPJS Kesehatan dapat mencover kesehatan gigi dengan cakupan sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan diatas, pembersihan karang gigi ditanggung BPJS hanya 1 kali dalam setahun. Pembersihan karang gigi di faskes 1 hanya dapat dilakukan jika klinik/puskesmas tersebut memiliki alat ultrasonic skeller untuk membersihkan karang gigi.
Tambal gigi dijamin BPJS sepanjang mendapat rekomendasi dari dokter dan bukan atas keinginan sendiri.
Hal-hal yang berkaitan dengan estetika/keindahan gigi seperti pemasangan kawat gigi, pemerataan gigi tidak ditanggung oleh BPJS.
Kehilangan gigi dapat diatasi dengan pemasangan gigi palsu. Adapun pemasangan gigi palsu ditanggung oleh BPJS jika memang direkomendasikan oleh dokter di faskes 1 dan bukan atas keinginan sendiri. Gigi palsu dapat dipasang kembali paling cepat 2 tahun sekali atas dasar rekomendasi medis dokter dan berlaku untuk bagian gigi yang sama.