Untuk setiap perjanjian perlu dibuat bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Bukti tertulis untuk perjanjian asuransi disebut polis asuransi. Surat perjanjian itu dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Didalam surat perjanjian itu disebutkan dengan tegas dan jelas mengenai hal-hal yang diperjanjikan kedua belah pihak, hak-hak masing-masing pihak, sanksi atas pelanggaran perjanjian, dan sebagainya. Redaksinya harus disusun sedemikian rupa sehingga dengan mudah dapat ditangkap maksud dari perjanjian itu, juga tidak memberi peluang untuk menyalahtafsirkannya.
Pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta yang dinamakan polis (pasal 255 KUHD). Pembuatan persetujuan mewajibkan penanggung untuk menandatangani polis dan menyerahkannya kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu (pasal 257 KUHD).
Menurut pasal 257 KUHD, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral tetapi mengikat kedua belah pihak yang berkepentingan atas polis itu (penanggung dan tertanggung).
Penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu berikut :
Sekalipun secara otentik telah ditetapkan batas waktu penyerahan polis oleh penanggung kepada tertanggung, namun didalam praktik asuransi, penanggung baru mau menyerahkan polis kepada tertanggung setelah dia memperoleh pembayaran premi dari tertanggung.
Polis perjalanan menjamin insurable interest selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya didalam polis perjalanan, misalnya dari Tg. Priok ke London. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalan yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan didalam polis.
Polis perjalanan dapat dipergunakan untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun untuk alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.
Polis perjalanan untuk barang umumnya menanggung selama perjalanan dari gudang ke gudang, yaitu pertanggungan berlaku sejak barang dikeluarkan dari gudang untuk dimuat ke dalam kapal di pelabuhan pemuatan dan berakhir hingga barang dimasukkan ke dalam gudang di pelabuhan tujuan.
Bila syarat dari gudang ke gudang ini digunakan, maka didalam polis dicantumkan syarat from warehouse to warehouse, kemudian dicantumkan resiko (bahaya) yang ditanggung, misalnya resiko kerusakan, resiko kebakaran, resiko kehilangan, dan lain-lain untuk partial loss dan/atau total loss.
Dapat juga pertanggungan mulai berlaku sejak barang diletakkan disamping kapal (alongside ship) untuk dimuat ke dalam kapal di pelabuhan pemuatan dan berakhir hingga barang diturunkan dari kapal dan diletakkan disamping kapal (alongside ship) di pelabuhan tujuan.
Bila syarat ini digunakan, maka didalam polis dicantumkan syarat at and from, misalnya at and from Tg. Priok to London, berarti pertanggungan berlaku sejak barang berada alongside ship di pelabuhan pemuatan di Tg. Priok hingga barang diturunkan dari kapal dan diletakkan alongside ship di pelabuhan tujuan di London. Resiko yang ditanggung pun dicantumkan pula didalam polis.
Bila polis perjalanan digunakan untuk menanggung kapal, maka kapal di asuransikan untuk setiap kali pelayaran dari pelabuhan pemberangkatan hingga tiba dengan selamat di pelabuhan tujuan.
Lamanya pertanggungan berlaku untuk kapal dengan menggunakan polis perjalanan bisaanya ditentukan dengan syarat at and firm atau hanya syarat from. Misalnya at and from Tg. Priok to London, maka pertanggungan mulai berlaku sejak kapal siap dimuat barang di Tg. Priok, barang dimuat, kemudian berlayar ke London, tiba dengan selamat di London, jangkar diturunkan, muatan dibongkar dari kapal hingga selesai, maka berakhirlah pertanggungan.
Bila digunakan syarat from, maka didalam polis dicantumkan from Tg. Priok to London, berarti pertanggungan mulai berlaku di Tg. Priok setelah tali yang menambat kapal dilepaskan dan jangkar dinaikkan (siap memulai pelayaran), lalu berlayar ke London dan tiba dengan selamat di London, jangkar diturunkan dan kapal telah ditambat, berarti kapal telah siap memulai membongkar muatannya, berakhirlah pertanggungan.
Polis Pelabuhan
Polis pelabuhan atau port policy disebut juga port risk policy. Polis ini menanggung resiko yang mungkin menimpa kapal selama berada di pelabuhan. Dari syarat at and from atau syarat from untuk kapal, dapat kita lihat bahwa ada waktu dimana kapal tidak ditanggung oleh polis perjalanan.
Untuk syarat at and from, kapal tidak ditanggung oleh polis perjalanan selama kapal menunggu muatan di pelabuhan, untuk syarat from, kapal tidak ditanggung oleh polis perjalanan selama membongkar muatannya, selama menunggu muatan, dan selama memuat muatannya. Selain tu, adakalanya kapal menganggur di pelabuhan karena ada kerusakan kecil yang perlu diperbaiki.
Selama kapal berada di pelabuhan tanpa ditanggung oleh polis perjalanan, maka untuk menghadapi resiko yang mungkin dialami oleh kapal, dapat ditutup asuransi dengan port policy. Premi (%) untuk port policy lebih kecil dari premi untuk voyage policy karena resiko di pelabuhan relatif lebih kecil daripada resiko dalam pelayaran.
Polis Waktu
Biasanya pemilik kapal menutup asuransi atas kapalnya dengan polis waktu, yaitu pertanggungan yang berlaku selama jangka waktu tertentu, misalnya 6 bulan, 12 bulan, atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah untuk jangka waktu 12 bulan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.
Dengan menggunakan time policy, maka kapal ditanggung terus-menerus selama jangka waktu pertanggungan, tidak menjadi soal apakah kapal sedang berlayar atau sedang membongkar dan memuat barang atau sedang menganggur di pelabuhan.
Yang ditanggung oleh time policy adalah tubuh kapal (hull) termasuk lunas kapal, mesin kapal dan semua peralatan kapal, yang dirangkum dalam istilah Hull & Machinery insurance.
Untuk mempertegas batas waktu berlakunya pertanggungan, maka didalam polis dicantumkan jam, tanggal, bulan dan tahun mulai berakhir pertanggungan. Bisaanya pertanggungan mulai berlaku pukul 12.00 atau pukul 24.00 ketika kapal berada di pelabuhan dan berakhir ketika kapal berada di pelabuhan.
Ada kemungkinan pertanggungan berakhir ketika kapal masih dalam perjalanan menuju pelabuhan tujuan. Agar kapal tetap ditanggung hingga kapal tiba dengan selamat di pelabuhan tujuan, maka time policy selalu dilampiri dengan syarat continuation clause, yaitu syarat perpanjangan berlakunya pertanggungan, misalnya diperpanjang sekian hari hingga kapal tiba di pelabuhan tujuan. Untuk perpanjangan berlakunya pertanggungan, tertanggung membayar tambahan premi.
Selain continuation clause, pemilik kapal juga memerlukan return clause dalam time policy, yaitu syarat yang menentukan bahwa bila kapal berada (tertahan) lebih 30 hari di pelabuhan, dapat diperoleh kembali sebagian tertentu dari premi yang telah dibayar. Pertimbangan atas return clause adalah karena resiko (bahaya) di pelabuhan relatif lebih kecil daripada resiko dilautan.
Polis Veem
Syarat from warehouse to warehouse tidak menanggung barang selama berada didalam gudang (veem). Untuk menghadapi resiko yang mungkin dialami selama barang berada didalam gudang, dapat ditutup asuransi atas dasar time policy yang disebut polis veem. Polis ini menanggung barang selama berada didalam gudang dari kemungkinan resiko kerusakan, resiko kebakaran dan resiko kehilangan.
Polis Resiko Perang
Polis resiko perang atau war risks policy menanggung insurable interest terhadap resiko perang. Dalam garis besarnya, polis resiko perang menanggung resiko-resiko sebagai berikut :
Polis Ditaksir
Polis ditaksir atau valued policy merupakan polis yang jumlah harga pertanggungannya ditaksir. Didalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau jenis polis lain.
Untuk harga pertanggungan Rp 10.000.000,00 misalnya, maka didalam polis dicantumkan valued at Rp 10.000.000,00 atau Rp 10.000.000,00 so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp 10.000.000,00 tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya (real value) lebih besar atau lebih kecil dari Rp 10.000.000,00.
Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp 10.000.000,00 asalkan total loss diakibatkan oleh resiko (bahaya) yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.
Polis Tidak Ditaksir
Polis tidak ditaksir atau unvalued policy merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan didalam polis diperlukan sebagai dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
Bila harga pertanggungan Rp 5.000.000,00 dan harga yang sebenarnya (real value) hanya Rp 4.000.000,00 maka bila dialami total loss, ganti rugi sesuai dengan nilai real value yaitu Rp 4.000.000,00. Jika dialami partial loss Rp 1.000.000,00 maka ganti rugi Rp 1.000.000,00 karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila yang rusak itu masih laku dijual Rp 500.000,00 maka ganti rugi Rp 500.000,00.
Bila harga pertanggungan Rp 5.000.000,00 dan harga sebenarnya (real value) Rp 6.000.000,00. Bila dialami total loss, ganti rugi hanya Rp 5.000.000,00. Kelebihan yang Rp 1.000.000,00 dianggap tidak diasuransikan. Bila dialami partial loss Rp 1.800.000,00 maka ganti rugi 5/6 x Rp 1.800.000,00 = Rp 1.500.000,00.