Sejalan dengan berbagai macam kepentingan (interest) manusia atas harta benda, pekerjaan, keselamatan diri, keselamatan jiwa sendiri, jaminan hari tua, dan sebagainya, maka muncullah berbagai macam asuransi yang memberi perlindungan atas berbagai macam kepentingan itu. Proteksi yang diberikan berupa ganti rugi finansial atas kerugian yang menimpa suatu kepentingan, tetapi lebih dahulu meminta imbalan berupa premi atas proteksi yang diberikannya.
Ada yang memberi proteksi dengan tujuan mengejar keuntungan (asuransi komersial) dan ada pula yang memberi proteksi tanpa mengejar keuntungan (asuransi sosial). Tetapi lebih banyak yang mengejar keuntungan sehingga jauh lebih banyak macam asuransi komersial daripada asuransi sosial.
Asuransi komersial yang mula-mula berdiri dan berkembang langgeng adalah asuransi pengangkutan laut, yang memberi proteksi kepada kapal laut dan muatannya selama berada di pelabuhan dan selama pelayaran. Kemudian menyusul berdiri asuransi kebakaran yang dimulai di London, Inggris.
Pada umumnya asuransi sosial bergerak dibidang asuransi kesehatan (askes) dan asuransi tenaga kerja (astek).
Asuransi kesehatan memberi proteksi kesehatan kepada para pesertanya sedangkan asuransi tenaga kerja memberi proteksi keselamatan kerja dan jaminan hari tua kepada para pesertanya.
Asuransi sosial pada umumnya merupakan asuransi wajib (compulsory insurance), yang diatur oleh undang-undang. Sifat dari asuransi wajib adalah wajib dipenuhi oleh yang berkepentingan karena perundang-undangan. Asuransi wajib dijalankan karena menyangkut kepentingan orang banyak atau kepentingan nasional.
Asuransi kerugian merupakan asuransi yang jaminannya didasarkan pada kemungkinan kerugian maksimal yang diderita oleh tertanggung bila resiko yang tidak diduga atau tidak diketahui sebelumnya benar-benar terjadi. Asuransi kerugian meliputi:
Sebagai imbalan atas proteksi yang diberikan oleh penanggung terhadap interest yang diasuransikan, tertanggung membayar sejumlah uang premi kepada penanggung ketika asuransi ditutup.
Asuransi sejumlah uang merupakan asuransi yang jaminannya dinyatakan dalam sejumlah uang (bukan berdasarkan kerugian yang mungkin diderita). Sejumlah uang itu disetujui penanggung dan tertanggung ketika asuransi ditutup. Asuransi sejumlah uang meliputi asuransi jiwa, asuransi kecelakaan diri, asuransi tenaga kerja, dan lain-lain yang sejenis.
Ketika asuransi ditutup, disepakati bahwa penanggung akan membayar sejumlah uang kepada tertanggung atau ahli warisnya bila resiko yang dijamin (kematian, kecelakaan, dan lain-lain) terjadi. Sebagai imbalan atas proteksi yang diberikan penanggung, tertanggung membayar premi secara berkala kepada penanggung sampai batas waktu yang disepakati bersama.