Menurut pengertian umum, premi adalah sesuatu yang diberikan sebagai hadiah atau derma, atau sesuatu yang dibayarkan ekstra sebagai pendorong atau perancang, atau sesuatu pembayaran tambahan diatas pembayaran normal.
Dalam skope asuransi, premi merupakan :
Premi merupakan masalah pokok dalam asuransi. Bagi penanggung, premi sangat penting karena dengan premi yang dikumpulkannya dari banyak tertanggung dalam waktu yang relatif lama sehingga terkumpul dana besar, maka penanggung akan mampu :
Premi-premi yang relatif kecil dikumpulkan oleh penanggung dari banyak tertanggung hingga terkumpul dana besar. Dan bila ada tertanggung ditimpa oleh suatu peristiwa sehingga menderita kerugian maka untuk menutupi kerugian itu diambilkan dari dana yang terkumpul tadi.
Bagi tertanggung, premi juga sangat penting karena merupakan biaya baginya. Tinggi-rendahnya premi pada umumnya menjadi pertimbangan pokok bagi tertanggung apakah menutup asuransi atas interestnya atau tidak.
Disamping pertimbangan pokok ini, juga kesanggupan penanggung untuk menyelesaikan klaim dan kemampuan membayar ganti rugi dengan lancar menjadi pertimbangan penting bagi tertanggung. Walaupun premi rendah, tetapi bila penanggung tidak lancar menyelesaikan klaim, apalagi kurang mampu membayar ganti rugi, adalah sia-sia bagi tertanggung menutup asuransi.
Premi yang dibebankan kepada tertanggung ketika pengeluaran polis adalah premi yang dihitung berdasarkan :
Premi dasar inilah yang dicantumkan pada polis dan pada umumnya tidak berubah selama data dan keterangan dan luasnya jaminan tidak berubah.
Dalam asuransi pengangkutan, pada umumnya penanggung menetapkan premi berdasarkan pengalamannya di waktu-waktu yang lalu, luasnya resiko yang dijamin dan macam interest yang diasuransikan.
Semakin luas resiko yang dijamin maka semakin tinggi tarif premi, semakin mudah interest itu rusak maka semakin tinggi tarif premi, demikian juga bila interest itu merupakan barang berbahaya, tarif preminya lebih tinggi dari tarif premi barang yang tidak berbahaya.
Adakalanya data dan keterangan yang disampaikan oleh tertanggung kepada penanggung ketika menutup asuransi atas sesuatu interest tidak selalu sama dengan keadaan yang sebenarnya. Hal yang demikian mungkin karena ketika asuransi ditutup mungkin tertanggung belum menerima data dan keterangan yang lengkap atas interest itu. Mungkin juga tertanggung menghendaki diubah atau ditambah resiko yang dijamin. Hal yang demikian lazim dalam penutupan asuransi khususnya polis perjalanan.
Untuk tambahan atau perubahan data dan keterangan interest yang diasuransikan, demikian juga perubahan atau penambahan resiko yang dijamin, dikenakan tambahan premi (additional premiums, surcharge).
Dalam asuransi jiwa, jaminan adalah atas resiko hari tua dan resiko kematian, tidak termasuk resiko kematian karena kecelakaan atau bunuh diri atau dipidana mati oleh hakim.
Namun dapat juga resiko kecelakaan dijamin dengan membayar tambahan premi. Demikian juga ke dalam asuransi jiwa dapat ditambahkan resiko kematian karena molesta (penganiayaan, huru-hara, kekerasan dalam pemberontakan, pengacauan yang terjadi dalam keadaan perang) dengan membayar tambahan premi.
Dalam asuransi jiwa, calon tertanggung harus melalui medical check. Bila tanpa medical check, mungkin penanggung tidak mau menjamin. Namun bila penanggung bersedia menjamin, maka tertanggung dikenakan tambahan premi.
Dalam hal-hal tertentu, penanggung dapat memberikan reduksi premi. Misalnya lamanya time policy untuk kapal bisaanya satu tahun. Namun bila time policy ditutup untuk 2 tahun atau lebih, bisaanya penanggung memberi reduksi premi.
Demikian juga untuk asuransi pengiriman barang jarak jauh, bisaanya penanggung memberi reduksi premi. Misalnya dalam Tarif Pertanggungan Pengangkutan yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia, terdapat reduksi premi antara lain: potongan 50% atas premi dan 20% atas premi tambahan dapat diberikan untuk tujuan Negeri Belanda, Belgia dan Inggris.
Diantara organisasi (gabungan) perusahaan-perusahaan asuransi, ada yang menyusun tarif premi yang akan digunakan oleh para anggotanya dalam penutupan asuransi. Tarif premi itu disebut tarif kompeni.
Disebut tarif kompeni bila para penanggung wajib menggunakan tarif yang disusun oleh perkumpulannya dalam setiap penutupan asuransi. Dengan adanya tarif kompeni, para penanggung dapat terhindar dari persaingan yang tidak sehat.
Di Indonesia, tarif kompeni disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia dengan tujuan standardisasi tarif premi dan syarat-syarat pertanggungan, disamping untuk menghindarkan persaingan.
Disebut tarif non-kompeni apabila tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya premi bukan tarif yang disusun oleh gabungan, tetapi dia gunakan sendiri.
Dalam pemakaian tarif non-kompeni terdapat peluang persaingan antara sesama penanggung dan adakalanya menjurus ke persaingan tidak sehat. Tawar-menawar premi antara penanggung dengan tertanggung hanya terjadi dalam penggunaan tarif non-kompeni.