Pada hakikatnya asuransi jiwa adalah suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh:
Oleh karena adanya resiko yang demikian, maka timbul kesadaran manusia untuk bekerjasama menghindarkan atau minimal mengurangi akibat dari resiko tersebut.
Kerjasama dikoordinir oleh perusahaan asuransi yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers). Prinsip kerjasama itulah yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menyebarkan resiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama.
Penyebaran resiko dilakukan dengan memungut iuran (premi) dari orang banyak dalam jumlah yang kecil sehingga dalam jangka waktu yang relatif panjang terhimpun dana besar. Dari dana itulah diambil sejumlah uang untuk diberikan sebagai santunan (benefit) kepada orang yang terkena resiko kematian, hari tua dan kecelakaan.
Berdasarkan prinsip kerjasama, maka didalam asuransi jiwa terdapat hubungan antara hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam besaran-besaran, yaitu jumlah uang asuransi (benefit) dengan jumlah iuran (premi).
Hubungan itu ditentukan dengan menggunakan dasar-dasar perhitungan :
Perhitungan premi didasarkan pada hukum bilangan besar (the law of large numbers), prinsip rata-rata (average), dan prinsip kemungkinan (probability). Prinsip-prinsip ini akan baik hasilnya bila diterapkan pada orang banyak, artinya semakin banyak orang yang disurvey, hasilnya akan lebih mendekati ketepatan.
Secara tepat tidak mungkin diketahui berapa orang yang akan mati di masa yang akan datang. Namun banyaknya manusia yang mati pada masa lalu dapat digunakan sebagai pedoman untuk merumuskan kemungkinan banyaknya manusia yang akan mati di masa yang akan datang.
Banyaknya manusia yang mati pada masa yang lalu itulah yang disurvey. Semakin banyak manusia disurvey dan semakin jauh masa lalu disurvey maka hasilnya akan mendekati kenyataan.
Data yang dikumpulkan dari survey dikelompokkan ke dalam tingkatan umur yang sama, lalu dihitung angka kematian rata-rata untuk setiap masa (5 tahun, 10 tahun), kemudian dijabarkan menjadi angka kematian rata-rata setahun untuk setiap tingkatan umur dari setiap 1.000 orang.
Seterusnya diintegrasikan dengan daya-upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi angka kematian hingga akhirnya diperoleh angka kematian rata-rata setiap tahun untuk setiap tingkatan umur dari setiap 1.000 orang.
Misalkan diperoleh angka kematian pada usia 25 tahun rata-rata 2 orang setahun, angka kematian pada usia 30 tahun rata-rata 3 orang setahun, pada usia 40 tahun rata-rata 5 orang setahun, dan seterusnya. Semakin tinggi usia manusia semakin tinggi pula angka kematian.
Contoh diatas menunjukkan bahwa untuk santunan yang sama, dikenakan iuran yang lebih besar bagi yang lebih tua daripada yang lebih muda karena secara normal angka kematian lebih tinggi bagi kelompok yang berusia lebih tua daripada kelompok yang berusia lebih muda.
Perusahaan asuransi jiwa menghimpun premi dari orang banyak yang ikut berpartisipasi dalam asuransi jiwa dengan prinsip sedikit demi sedikit akhirnya menjdi bukit, hingga terkumpullah dana besar.
Sebagian tertentu dari dana besar itu disediakan sebagai cadangan klaim. Dan dari cadangan klaim itulah diambil sejumlah uang sebagai santunan bagi yang terkena resiko kematian, hari tua dan kecelakaan.
Sebagian yang lainnya didepositokan pada bank sehingga memperoleh bunga, diinvestasikan dalam sero-sero sehingga memperoleh deviden, dipinjamkan dalam bentuk hipotek sehingga memperoleh bunga dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh diperhitungkan dalam penentuan premi sehingga premi dapat berkurang.
Sudah terang perusahaan asuransi jiwa memerlukan biaya administrasi dan biaya kantor, gaji karyawan, komisi untuk agen dan sebagainya. Biaya-biaya itu diperhitungkan dalam penentuan premi sehingga premi bertambah.
Jadi ada 3 faktor utama dalam perhitungan besar kecilnya premi, yaitu mortality, compound interest dan loading expenses. Premi yang dihitung berdasarkan 3 faktor utama itu disebut premi dasar, yang disusun dalam suatu Tabel Tarif Premi.
Diantara perusahaan asuransi jiwa, ada yang mengeluarkan participating policy, yaitu polis dengan hak memperoleh pembagian laba yang dihasilkan oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan setiap tahun.
Participating policy mempunyai 2 fungsi, yaitu sebagai akta perjanjian antara tertanggung dan penanggung, dan sebagai bukti keikutsertaan pemegang polis dalam perusahaan identik dengan saham.
Menurut syarat pembagian laba, ada 2 macam participating policy, yaitu :
Polis dengan pembagian laba bisaanya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi jiwa berbentuk mutual, yang disebut asuransi jiwa bersama seperti Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912.
Perusahaan asuransi jiwa yang berbentuk perseroan tidak mengeluarkan participating policy. Karena tidak memberikan laba kepada pemegang polis maka preminya lebih kecil dari premi asuransi yang berbentuk mutual.
Penutupan asuransi jiwa dilakukan dengan mengisi secara benar formulir Permintaan Penutupan Asuransi Jiwa. Formulir itu dapat diperoleh dengan cuma-cuma dari perusahaan asuransi jiwa atau melalui agennya. Setelah diisi dengan benar, lalu diserahkan kepada perusahaan. Kemudian diproses oleh perusahaan, dan bila confirmed, lalu dikeluarkan polis.