Pengertian asuransi di Indonesia dapat dipahami melalui artikel berikut ini. Di Indonesia selain istilah asuransi, digunakan juga istilah pertanggungan. Pemakaian kedua istilah itu tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di Indonesia bermula dari negeri Belanda.
Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian yang sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian, sedangkan istilah assurance digunakan untuk asuransi jiwa.
Menurut paham ekonomi, asuransi adalah suatu lembaga keuangan, sebab melalui asuransi dapat dihimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
Dengan membayar premi yang relatif kecil, yang menutup asuransi memperoleh proteksi dengan cara mengalihkan kerugian keuangan yang mungkin akan dialami kepada lembaga keuangan (asuransi) itu atas peristiwa yang tidak diketahui sebelumnya.
Menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu persetujuan dimana penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
Menurut pengertian otentik pasal 246 KUHD, ada 4 (empat) unsur yang terlibat dalam asuransi, yaitu :
Keempat anasir itu merupakan unsur pokok dalam asuransi kerugian, yang meliputi asuransi pengangkutan laut, asuransi pengangkutan udara, asuransi pengangkutan darat, asuransi kendaraan bermotor, asuransi kebakaran, dan sebagainya.
Disebut asuransi kerugian karena dalam batas pengertian kerugian, penanggung hanya membayar ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Dalam penutupan asuransi atas barang (interest), ada 3 (tiga) macam harga yang dapat digunakan sebagai harta pertanggungan (HP) barang yang diasuransikan, yaitu insured value, real value, atau agreed value.
Insured value barang yang dikirim dari satu tempat ke tempat lain, dapat ditetapkan sebesar harga barang itu ditempat pengiriman dan ketika pengiriman. Kepada harga ditempat pengiriman itu dapat ditambahkan biaya memuat ke dalam alat pengangkut dan premi asuransi. Seterusnya dapat ditambah dengan biaya pengangkutan, pajak/bea dan biaya lain-lain, yang wajib dibayar supaya barang itu bisa dikirim dan tiba ditempat tujuan asalkan tentang hal itu dicantumkan didalam surat perjanjian asuransi (pasal 612 dan 613 KUHD).
Selanjutnya laba yang diharapkan dapat ditambahkan ke dalam harga barang, tetapi laba yang diharapkan haruslah laba yang wajar yang akan diperoleh dari transaksi perdagangan yang baik. Jumlah semuanya disebut insured value, yaitu harga yang ditentukan menurut kepentingan pihak tertanggung.
Insured value itulah yang digunakan sebagai harga pertanggungan (HP) dan dari HP itulah dihitung besarnya premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung ketika asuransi ditutup.
Bila dikemudian hari barang yang akan diasuransikan mengalami kerugian disebabkan oleh bahaya yang dijamin, maka ganti rugi sesuai dengan harga yang sebenarnya (real value) dari barang yang mengalami kerugian dengan ketentuan ganti rugi maksimal sebesar insured value.
Yang dimaksud dengan real value adalah harga faktur penjualan atau harga jual (harga pasar) barang itu ditempat tujuan. Bila tidak ada harga faktur penjualan atau bila sulit diperoleh harga pasar ditempat tujuan maka real value ditetapkan oleh para ahli taksir harga (expertise).
Bila HP ditentukan berdasarkan persetujuan (agreed value) antara penanggung dan tertanggung, maka besarnya premi maupun ganti rugi didasarkan kepada agreed value tanpa mengindahkan real value maupun insured value barang itu. Untuk HP kapal laut dan barang yang diangkut oleh kapal laut, umumnya digunakan agreed value.
Bila digunakan insured value, maka terdapat kemungkinan insured value lebih kecil daripada real value, disebut under-insured; atau insured value lebih besar daripada real value disebut over-insured.
Salah satu prinsip dalam asuransi kerugian adalah bahwa tertanggung tidak diperkenankan mencari keuntungan spekulasi dari asuransi. Itulah sebabnya ganti rugi hanya sebesar kerugian yang diderita oleh tertanggung. Bila ganti rugi melebihi kerugian yang diderita berarti tertanggung mendapat keuntungan.
Itulah sebabnya dalam butir (3) contoh diatas, ganti rugi untuk total loss hanya Rp 4.000.000,00 sesuai dengan harga barang (real value). Sebab bila ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,00 (insured value), berarti tertanggung memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000,00.
Jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung ketika penutupan asuransi dihitung dari harga pertanggungan (insured value). Untuk contoh diatas dihitung dari Rp 5.000.000,00.
Bila premi 3% maka jumlah premi Rp 150.000,00 tidak menjadi soal apakah harga pertanggungan sama atau tidak sama dengan harga barang.
Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dengan akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Pembuatan persetujuan mewajibkan penanggung untuk menandatangani polis dan menyerahkan kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu (pasal 257 KUHD).
Menurut pasal 257 ini, hanya penanggung yang menandatangani polis, berarti semacam perjanjian unilateral tetapi mengikat kedua belah pihak, yaitu penanggung dan tertanggung.